Tugas dan Fungsi

25 Juni 2026 13:19 WIB

Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Bina Marga dan Pengairan dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Bina Marga dan Pengairan;
  2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Bina Marga dan Pengairan ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Bina Marga dan Pengairan ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan :   
Kontak

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Gunakan informasi di bawah ini untuk menghubungi kami.
Alamat : Jl. Pertanian, Senggoro, Bengkalis
Email :
Telepon :