Tugas dan Fungsi
25 Juni 2026 13:19 WIB
Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Bina Marga dan Pengairan dan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Bina Marga dan Pengairan;
- Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang Bina Marga dan Pengairan ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Bina Marga dan Pengairan ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan : Copied